Arif Budiman Ginting Doyan Curi Pikap dan Simpan Mobil-mobil Curiannya di Ladang Sawit

Tempat Kejadian Perkara yakni di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Nusantara, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal pada Kamis (9/8/2019).

TRIBUN MEDAN /Polsek Sunggal
Arif Budiman Ginting Doyan Curi Pikap dan Simpan Mobil-mobil Curiannya di Ladang Sawit. Petugas amankan pelaku pencurian mobil dan penadahnya, Selasa (20/8/2019). 

Arif Budiman Ginting Doyan Curi Pikap dan Simpan Mobil-mobil Curiannya di Ladang Sawit 

TRIBUN-MEDAN.com-Arif Budiman Ginting Doyan Curi Pikap dan Simpan Mobil-mobil Curiannya di Ladang Sawit .

Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil gagalkan kawanan spesialis pencurian mobil.

Keberhasilan petugas merupakan tindak lanjut dari dua laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 556 /K/VIII /2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 09 Agustus 2019 Pelapor a.n. PARLINDUNGAN GINTING.

Tempat Kejadian Perkara  yakni di Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Nusantara, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal pada Kamis (9/8/2019).

Laporan Polisi Nomor : LP/ 1325 /K/VIII /2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 03 AGUSTUS 2019 Pelapor a.n. NGATUR MERATA GINTING.

Tempat Kejadian Perkara di Jalan Setia Indah, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal pada Jumat (3/8/2019).

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, dari laporan tersebut petugas mengamankan dua orang yang bernama Arif Budiman Ginting (38) warga Jalan Flamboyan Raya dan Darman (30) warga Jalan Sawit Seberang.

"Setelah kami menerima laporan masyarakat tentang pencurian mobil, dilakukan penyelidikan. Kami yang mengetahui pelaku akan bertransaksi di Desa Janjung Gunung langsung berangkat menuju lokasi," ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Baca: Dilantik 9 September, Anggota DPRD Asahan Terpilih Tak Dapat Pin Emas

Baca: Sempat Takluk dari Jabar, Tim Basket Putra 3x3 Sumut Lolos ke PON 2020, Tim Putri Gagal

Baca: Main Ponsel Selama 10 Jam Setiap Hari, Mata Bocah 9 Tahun Ini jadi Juling

Setelah di tempat kejadian, lanjut Yasir, petugas menyamar sebagai pembeli.

Setelah pelaku datang Tim Pegasus langsung menangkap Arif Budiman.

"Dari tangannya kami amankan satu unit mobil L300 Pikap dengan nomor plat BB 8069 YD. Dari hasil penangkapan pelaku kami lakukan pengembangan kembali di mana ia mengaku bahwa menyimpan satu unit L300 di Desa Namo Terasi, Binjai. Kami lakukan pengembangan dan pelaku menyimpannya di sawit milik warga," ungkapnya.

Baca: Syaiful Ramadhan jadi Saksi saat Wasit Candra Sebut Dirinya Diancam Oknum Pakai Pistol

Baca: Ustadz Abdul Somad (UAS): Habis Ini Tanya Jawab, tapi Jangan Pancing-pancing

Baca: LAGI. . Kanit Reskrim Ditikam Saat Hendak Lakukan Penangkapan, Pelaku Tewas Ditembak

Tak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan di mana pelaku masih menyimpan mobil hasil curian lainnya.

Dari lokasi Desa Sei Mencirim, petugas amankan mobil hasil curian pelaku berupa Toyota Kijang Jantan di sebuah ladang milik PTPN II.

"Dari lokasi tersebut kami mengamankan mobil Kijang Jantan sesuai LP di Sunggal. Kami lakukan pengembangan lagi bahwa satu unit mobil sudah dijual kepada Darman dengan harga Rp 6 juta," jelasnya.

Petugas pun kemudian melakukan pengembangan, lanjut Yasir, di Kabupaten Langkat kawasan Sawit Seberang.

Baca: Naik Kelas, Dibuang PSMS Medan Aldino Justru Berlabuh di Bali United, Tambun ke Persiba

Baca: Ahmad Kaget Lihat Sosok Manusia di Tumpukan Sampah Tepi Sungai Deli, Punya Tatto Love di Punggung

Baca: Glenn Fredly Resmi Menikahi Mutia Ayu, Berikut Rangkaian Acara Pernikahan yang Digelar Tertutup

"Sesampainya di sana, kami mendapatkan pelaku yang bernama Darman sebagai penadah. Dari keterangannya bahwa mobil tersebut di letaknya di sebuah ladang sawit. Dari lokasi itu kami amankan mobil Suzuki Katana," kata Yasir.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa dua set kunci T, sebilah pisau.

Empat unit mobil yakni Toyota Kijang Jantan, BK 1646 AAI, Suzuki Katana BK 1561 JS, Mitsubishi L300 Pikap tanpa plat dan L300 Pikap warna Hitam BB 8069 JS.

"Untuk tersangka Arif disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Terhadap Darma disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved