Berdalih Hanya Terima Paket Bika Ambon, Terdakwa Kurir Sabu ini Buat Hakim Geram
"Udah saya terima satu juta, itu katanya saya dikasih pinjaman. Saya bekerja sebagai tukang bangunan, uang satu juta itu untuk biaya makan," cetusnya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu seberat 4 kg Budi Harianto berdalih diperintahkan menerima paket bika ambon oleh bos bernama Putra.
Hal ini terungkap di persidangan keterangan terdakwa oleh terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2019).
Kasus yang juga melibatkan seorang oknum anggota TNI atas nama Praka Januar Tanjung warga Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige.
Dalam keterangannya Budi menjelaskan dirinya disuruh pria bernama Putra untuk mengambil paket yang disebutnya adalah bika ambon.
"Jadi saya disuruh si Putra, yang saya baru kenal saat itu. Untuk menunggu paket bolu meranti di Jalan Amaliun. Itu sekitar pukul 12 malam," ungkapnya.
Hal tersebut sontak membuat Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar heran, mengapa harus mengambil paket bolu di tengah malam.
"Saya benar-benar tidak tahu pak hakim, kalau tahu saya saya enggak mau pak hakim," ujarnya saat dicerca Hakim.
Saat ditanya mengapa dirinya harus lari saat didaatangi oleh pihak polisi, Budi mengaku ketakutan dan bergegas berlari.
"Saya terkejut waktu di pinggir jalan, saya lari. Karena polisinya lakukan penembakan ke atas saya terkejut. Saya terkejut dan refleks berlari," ungkapnya.
Hal tersebut membuat Hakim semakin geram dan akhirnya menyebutkan bahwa terdakwa bisa berdalih apapun.
"Itu hak anda untuk berbicara, namun ketika terdakwa disini jujur itu akan membantu terdakwa," ungkap hakim.
Terdakwa mengakui dirinya diberikan uang Rp 1 juta untuk mengambil paket tersebut.
"Udah saya terima satu juta, itu katanya saya dikasih pinjaman. Saya bekerja sebagai tukang bangunan, uang satu juta itu untuk biaya makan," cetusnya.
Senada dengan Budi, terdakwa Irawan menyebutkan dirinya pernah diperiksa di kepolisian dan menyebutkan barang yang dibawanya adalah kulit tringgiling.
"Tidak semua saya baca dalam berita acara perkara (BAP) yang tentang narkotika itu tidak benar karena yang saya bawa itu tringgiling. Jadi waktu diperiksa saya tidak baca seluruhnya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/budi-harianto-berdalih-diperintahkan-menerima-paket-bika-ambon.jpg)