Divonis Penjara 18 Tahun, Terdakwa Kurir Sabu 6 Kg Romes Heroni Pasrah hingga Didenda Rp 5 Miliar

Terdakwa juga dikenakan beban denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kurir sabu 6 kg asal Kota Tangerang Romes Heroni bin Rostam (36) pasrah divonis penjara 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kurir sabu 6 kg asal Kota Tangerang Romes Heroni bin Rostam (36) pasrah divonis penjara 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2019).

Selain penjara, terdakwa juga dikenakan beban denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Romes Heroni bin Rostam terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subisider 6 bulan penjara," ungkap Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatanbya sangat meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan Karena terdakwa mengakui perbuatannya dab berterus terang serta berjanji tidak mengulai perbuatannya lagi," ungkap Jamal.

Usai divonis, terdakwa yang tampak mengenakan kopiah putih tampak duduk lemas.

Saat ditanya hakim akan tanggapannya, terdakwa Romes sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Tita Rosmawati.

"Saya akan menjalani hukuman ini, saya terima," cetus terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho juga menerima putusan tersebut. "Saya terima juga yang mulia," cetusnya.

Seusai persidangan, terdakwa yang digiring menuju sel tahanan sementara PN Medan hanya bisa tertunduk.

Saat diwawancarai Tribun, ia mengaku hanya terima saja. "Iya terima sajalah bang, saya juga salah," cetusnya.

Putusan ini jauh lebih renda dari tuntutan JPU yaitu penjara 18 tahun dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Romes Heroni Bin Rostam ditangkap petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada hari Minggu 09 Desember 2018 lalu.

"Saat penangkapan terhadap terdakwa Romes ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus kemasan teh guanyinwang yang berisikan 6 Kg sabu," ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa antarkan ke Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved