Partai Peraih Kursi DPRD Kota Medan Dapat Dana Parpol, Berikut Nominalnya

Dana tersebut, kata Sulaiman nantinya akan dikeluarkan setiap tahun selama periode anggota dewan tahun 2019-2024.

tribun jogja/hasan sakri gozali
Bendera PDI Perjuangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan, Sulaiman Harahap mengemukakan sejumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan akan mendapatkan kucuran dana.

Dana tersebut, kata Sulaiman nantinya akan dikeluarkan setiap tahun selama periode anggota dewan tahun 2019-2024.

Sulaiman mengatakan, pihaknya mengeluarkan dana tersebut sebanyak dua termin pembayaran tiap tahunnya.

"Untuk tahun ini pembayaran yang dilakukan untuk Januari hingga September 2019 untuk parpol yang memenangkan kursi pada pemilu 2014 lalu. Nanti setelah pelantikan akan diberikan pada parpol yang menang di 2019," ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Besaran yang akan diberikan untuk parpol, kata Sulaiman sebesar Rp 1780 per suara sah. Ketentuan tersebut berlaku bagi parpol yang hanya meraih kursi saja.

Ia menjelaskan, nominal tersebut dibayarkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan diselaraskan dengan kemampuan keuangan Pemko Medan.

Peraturan tersebut, kata Sulaiman diatur dalam Peraturan Pemeringah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Sulaiman menjelaskan, kegunaan dana parpol tersebut untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.

"Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol," tambahnya.

Pendidikan politik yang dimaksud, lanjutnya, dapat berupa acara seminar, lokakarya, sarasehan, workshop yang diperuntukkan tak hanya kader partai namun masyarakat luas.

Terkait topik, menurut Sulaiman diserahkan sepenuhnya kepada partai.

"Mereka (parpol) akan membuat sesuai platform partai, membuat pendidikan politik di mana memberikan pencerahan masyarakat tentang kedewasaan dalam berdemokrasi atau lainnya," ucapnya.

Menurut Sulaiman, dalam pengamatannya, parpol sejauh ini sudah menggunakan dana tersebut secara baik.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya partai politik yang mendapatkan dana parpol wajib memberikan laporan pertanggungjawaban.

"Laporan yang diberikan seperti biasa, misalnya menyelenggarakan acara harus dilaporkan di mana lokasinya, berapa biayanya, berapa orang yang datang dan lainnya," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved