Tolak Nota Pembelaan Pemalsu Lem Setan, Jaksa Minta Terdakwa Dipidana Penjara
JPU Randi Tambunan menegaskan bahwa dirinya menolak seluruh isi dari pembelaan terdakwa.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tolak pleidoi (nota pembelaan) yang diajukan terdakwa pemalsu ribuan Lem Setan, Nyo Seng Tjoan alias Acuan di PN Medan, Selasa (20/8/2019).
Terdakwa juga sama sekali tidak dibebankan biaya denda. Padahal kasus ini diperkirakan merugikan korban pemilik merek yaitu PT. Putra Permata Maju mencapai Rp 625 juta dari pemalsuan merek tersebut.
Dimana dalam ketentuan pidana pasal 102 ini seharusnya terdakwa dapat dikenakan penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Acuan adalah karena telah melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dan merugikan pemilik merek.
(vic/tribunmedan.com)