5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah. 

5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

TRIBUN-MEDAN.COM - 5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT.

//

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjerat jaksa atas dugaan suap.

Baca: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Seorang Diri

Baca: BABAK BARU Hotman Paris vs Farhat Abbas, Sesumbar Farhat Ungkap Rahasia Besar Jatuhkan Hotman

Kali ini, KPK menjerat dua jaksa pada dua Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.

Keduanya adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

Selain itu, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Eka, Satriawan dan Gabriella merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Berikut fakta yang berhasil dirangkum Kompas.com terkait jerat hukum para jaksa tersebut:

1. Hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT)

Jaksa Eka dan Gabriella merupakan pihak yang terjaring dalam OTT KPK pada Senin (19/8/2019). Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.

 Baca: WHATSAPP TERKINI - 5 Trik Mudah Baca Pesan Whatsapp Sudah Terhapus, Fitur Whatsapp (WA Membantu Anda

Selain menangkap kelima orang tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 110,87 juta.

Uang itu diduga merupakan fee proyek untuk Eka.

Namun, penyidik belum mengamankan Satriawan. Penyidik meminta Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Jaksa Eka, Satriawan dan Gabriella sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

2. Ingin Dapat Proyek

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim adalah Jaksa Eka Safitra.

Baca: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Seorang Diri

Di sisi lain, Gabriella selaku Dirut PT MAM berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, Jaksa Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Jaksa Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM membahas strategi pemenangan lelang.

3. Atur Proses Lelang hingga Commitment Fee

 Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Alexander memaparkan, mereka ' kongkalikong' mengatur lelang. Mereka menentukan syarat tersendiri, menyusun besaran harga perkiraan sendiri (HPS) dan harga penawaran disesuaikan dengan spesifikasi yang dimiliki perusahaan Gabriella.

 Perusahaan lain yang mengikuti lelang juga dibatasi.

Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan Aki Lukman menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.

"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar dia.

Baca: Akhirnya Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Pelaku Seorang Diri

Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alexander.

4. Diduga Terima Rp 221,7 Juta

Jaksa Eka diduga menerima uang dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella.

Menurut Alexander, ada tiga kali realisasi pemberian uang.

"Pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, tanggal 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total commitment feesecara keseluruhan," kata dia.

Pada 19 Agustus 2019, Jaksa Eka diduga kembali menerima fee sebesar Rp 110,87 juta.

Uang itulah yang disita KPK saat menangkap Eka di rumahnya.

Baca: Respons Titi Kamal tatkala Ditanyai soal Kesurupan di Film Makmum oleh Penonton Malaysia

Menurut Alexander, uang itu merupakan fee 1,5 persen dari total yang disepakati.

"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada pekan keempat bulan Agustus 2019," ujarnya.

5. Ditahan KPK

Atas perbuatannya, KPK menahan Jaksa Eka dan Gabriella untuk 20 hari pertama.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (mengenakan rompi tahanan), Selasa (20/8/2019)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra (mengenakan rompi tahanan), Selasa (20/8/2019)(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Eka ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Merah Putih KPK.

 Baca: BABAK BARU Hotman Paris vs Farhat Abbas, Sesumbar Farhat Ungkap Rahasia Besar Jatuhkan Hotman

Pantauan Kompas.com, Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB.

Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.

Keduanya kompak menundukkan kepala dan langsung memasuki mobil tahanan masing-masing.

Baca: WHATSAPP TERKINI - 5 Trik Mudah Baca Pesan Whatsapp Sudah Terhapus, Fitur Whatsapp (WA Membantu Anda

tautan asal Kompas.com

5 Fakta 2 Oknum Jaksa Terima Suap, Kronologi Lengkap Diungkap KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan OTT

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved