Pelaku Pembunuhan Hakim Tua Nababan Ditangkap dari Tangerang Selatan, Ternyata Anaknya Sendiri
Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan
Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan.
////
TRIBUN-MEDAN.com - Subdit III/Jatanras DitKrimum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung di kediamannya Jalan Kenari Raya No 5 B Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, pada 27 Maret 2019 lalu.
"Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (20/8/2019) malam," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit II Buncil Kompol Firdaus di Bandara Kualanamu saat menjemput tersangka, Rabu (21/8/2019).
Andi menyatakan pasca-menghabisi korban Hakim Tua Nababan, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut.
Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.

Ditanya soal motivasi tersangka menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian mengaku masih dalam proses penyidikan.
Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.
"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.
Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan,"akunya.
Baca: Begal Sadis, Kapolda Sumut: Kalau Mereka Buat Lagi dan Mengancam Nyawa Petugas, Matikan Saja
Baca: 2 Begal Kambuhan di Medan Ditembak Mati, Sering Tebas Tangan Korbannya
Baca: Sadis, Kawanan Jambret di Medan Nekat Beraksi Dekat Kantor Polisi
Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti.
Dia disangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya.
Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP,"terang pria penikmat kopi ini.