Breaking News

Pelaku Pembunuhan Hakim Tua Nababan Ditangkap dari Tangerang Selatan, Ternyata Anaknya Sendiri

Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang Selatan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian (depan) bersama Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak (dua dari kiri) saat menjemput pelaku pembunuh ayah kandung di Bandara Kualanamu, Rabu (21/8/2019). 

Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan.

////

TRIBUN-MEDAN.com - Subdit III/Jatanras DitKrimum Polda Sumut mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung di kediamannya Jalan Kenari Raya No 5 B Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, pada  27 Maret 2019 lalu.

"Tersangka Johannes Pernando Nababan (27), ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (20/8/2019) malam," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit II Buncil Kompol Firdaus di Bandara Kualanamu saat menjemput tersangka, Rabu (21/8/2019).

Andi menyatakan pasca-menghabisi korban Hakim Tua Nababan, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut.

Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.

Petugas Polda Sumut mengamankan JPN, anak yang membunuh ayah kandung (dua dari kiri) .
Petugas Polda Sumut mengamankan JPN, anak yang membunuh ayah kandung (dua dari kiri) . (TRIBUN MEDAN/IST)

Ditanya soal motivasi tersangka menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian mengaku masih dalam proses penyidikan.

Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.

"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan,"akunya.

Baca: Begal Sadis, Kapolda Sumut: Kalau Mereka Buat Lagi dan Mengancam Nyawa Petugas, Matikan Saja

Baca: 2 Begal Kambuhan di Medan Ditembak Mati, Sering Tebas Tangan Korbannya

Baca: Sadis, Kawanan Jambret di Medan Nekat Beraksi Dekat Kantor Polisi

Sementara itu, Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti.

Dia disangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya.

Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP,"terang pria penikmat kopi ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved