Vonis Bebas 9 Oknum Polisi dan 3 Sipil Terkait Kasus Sabu, Hakim PN Idi Aceh Dilaporkan ke Bawas MA
Hakim PN Idi yang Vonis bebas 12 terdakwa kasus sabu Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).
Editor:
AbdiTumanggor
VIA SERAMBINEWS.COM
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto (tengah) didampingi Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito, Kapolres Langsa, AKBP Saty Yudha Prakasa SIK, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf M Iqbal Lubis, memperlihatkan BB sabu 99 kg dan 20 ribu pil happy five yang disita dari sindikat narkotika internasional Aceh-Batam-Malaysia, di Mapolres Langsa, Sabtu (9/6/2019) lalu.
Menurut Safaruddin, vonis bebas itu dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, tapi karena vonis sudah dijatuhkan maka menjadi kewenangan jaksa mengajukan kasasi untuk melakukan perlawanan,” ujar Safaruddin.(*)
Artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul: PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/narkoba-di-aceh.jpg)