Forkopimda Asahan dan PT Lonsum Sepakat Jaringan Listrik PLN di Bukit Kijang Segera Dibangun
Plt Bupati Asahan Surya menyebutkan dari pertemuan itu PT Lonsum telah bersedia menindaklanjuti dan tidak ada meminta ganti rugi.
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Demi menyelesaikan permasalah listrik di Dusun III Bukit Kijang, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan menggelar rapat bersama PT Lonsum, Kamis (22/8/2019).
Hasil dari rapat itu, jaringan PLN akan segera dibangun di Dusun III Bukit Kijang pada tahun ini, setelah hampir 50 tahun masyarakat setempat tak pernah menikmati aliran listrik PLN.
Plt Bupati Asahan Surya menyebutkan dari pertemuan itu PT Lonsum telah bersedia menindaklanjuti dan tidak ada meminta ganti rugi.
Perusahaan bersedia menyalurkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) untuk menyelesaikan masalah listrik tersebut.
"Hasilnya positif, semua pihak dari Forkopimda Asahan dan perusahaan sepakat permasalahan di Bukit Kijang harus segera teratasi," kata Surya, seusai rapat di Ruang Mawar, kantor Bupati Asahan, Kamis.
Terkait kemunculan permintaan ganti rugi aset berupa penebangan 288 pohon milik perkebunan PT Lonsum karena bakal terdampak pembangunan jaringan PLN, Surya mengaku hal itu terjadi setelah terjadi kesalahan komunikasi.
"Semua hanya miss komunikasi. Kami akan perbaiki administrasi yang dibutuhkan. Sehingga pihak Lonsum akan menindaklanjuti kepada pemegang saham," ujarnya.
Kepala Cabang PT Lonsum Medan, Indra Febriadi menjelaskan bahwa perusahaan sangat peduli dengan keadaan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan PT Lonsum.
Menurut Indra, pihakya hanya menjalankan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sesuai saran dari Komisi A DPRD Asahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada tahun 2018 lalu.

"Ketika itu DPRD Asahan menyetujui adanya kompensasi tentang pohon yang akan ditumbangkan. Jadi itu saya kejar. Komunikasi di RDP itu saya tindaklanjuti. Setelah dihitung diketahui perhitungan ganti rugi sebesar Rp 611 juta," ungkap Indra.
Bahkan, berdasarkan pengakuan Indra, pada Mei 2019 lalu Komisi A DPRD Asahan yang berkunjung ke Kantor Cabang PT Lonsum di Medan kembali mempertanyakan perihal kompensasi.
"Saat berkunjung ke PT Lonsum, DPRD Asahan masih mempertanyakan hal yang sama, mohon dihitung kompensasinya. Sehingga kami melakukan apa yang diminta dan bertindak sesuai regulasi," sebut Indra.
Sementara surat dari Pemkab Asahan per tanggal 31 Juli 2019 tentanv permohonan penyaluran dana CSR agar jaringan PLN terbangun dan listrik dapat dinikmati masyarakat Dusun Bukit Kijang akan segera dibahas dengan pemegang saham.
"Kami dapat surat dari pemkab yang dikeluarkan 31 Juli 2019, aktualnya baru kami terima di Jakarta pada 15 Agustus 2019 lalu. Sehingga kami bermohon kepada pemkab supaya diselesaikan administrasi yang dibutuhkan, agar kami bawa ke pemegang saham. Sebab, ada penghilangan aset dan harus kami sampaikan dulu ke pemegang saham," jelasnya.
Rapat Forkopimda Asahan bersama PT Lonsum itu dihadiri Plt Bupati Asahan Surya, Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Ketua PN Kisaran Ulina Marbun dan Kepala Desa Gunung Melayu Saiful Amri.
Sedangkan dari pihak PT Lonsum, hadir Kepala Cabang PT Lonsum Medan Indra Febriadi.
(ind/tribun-medan.com)