INILAH Kesaksian Sherli yang Yakinkan Oditur Prada DP Lakukan Pembunuhan Berencana Vera Oktaria

Dari Sherli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Editor: Tariden Turnip
kolase/tribun sumsel
INILAH Kesaksian Sherli yang Yakinkan Oditur Prada DP Lakukan Pembunuhan Bencana Vera Oktaria. Kolase Prada DP dan dua kekasihnya Vera Oktaria dan Sherli 

#INILAH Kesaksian Sherli yang Yakinkan Oditur Prada DP Lakukan Pembunuhan Berencana Vera Oktaria    

TRIBUN-MEDAN.COM - Oditur militer atau jaksa pada pengadilan militer menuntut hukuman seumur hidup Prada Deri Pramana/Prada DP.

Prada DP dianggap oditur secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Paling tidak ada 17 hal yang menjadi indikasi dan fakta yang menguatkan tuntutan dari oditur soal pembunuhan berencana.

Meski pada persidangan sebelumnya Prada DP membantah ia membunuh Vera dengan berencana.

Ia mengaku membunuh karena emosi saat Vera mengaku hamil.

Padahal saat itu Vera dan Prada DP sudah lama tak berhubungan badan.

Prada DP menganggap Vera berselingkuh dan langsung emosi.

Oditur tak percaya dengan pengakuan Prada DP.

Baca: Bukit Soeharto Lokasi Ibu Kota Baru, Israan Noor: Silahkan Main Jadi Tuan Takur, Selamat Rugi

Baca: Prada DP Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Berikut poin-poin yang menjadikan indikasi kuat pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban.

Pertengkaran ini disaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.

Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria.

"Sekira awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved