Prada DP Keliru Artikan Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lantang Sebut Dibui Sesuai Umur 21 Tahun

Sidang tuntutan Prada DP (Deri Permana) diwarnai kesalahpahaman dari terdakwa soal arti penjara seumur hidup.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis setelah Oditur menuntutnya dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan, Kamis (22/8/2019) 

Pakar hukum dari Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan, tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.

Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.

"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).

Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.

Terpidana bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.

"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.

Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.

Karena, banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.

Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan. Antara lain, upaya Banding di Pengadilan Tinggi hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, ada juga Grasi atau pengampunan dari Presiden atas putusan yang telah diterima sebelumnya.

Baca: Ibu Kota Baru Pindah ke Kaltim, Gubernur Isran Noor: Lokasi Spesifiknya Ada di Bukit Soeharto

Poin Rencana Pembunuhan

Sementara itu, dalm tuntutannya Oditur atau Jaksa Militer meyakini Prada DP telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Vera Oktaria (21).

Oditur pun menjabarkan kelihaian Prada DP dalam menyusun rencana pembunuhan terhadap Vera Oktaria.

Berikut poin-poin yang menjadikan indikasi kuat pembunuhan berencana menurut Oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved