Pria Indonesia yang Bawa Uang Tunai Rp 5 Miliar ke Singapura Kena Denda Ratusan Juta, Ini Sebabnya
Pria Indonesia yang Bawa Uang Tunai Rp 5 Miliar ke Singapura Kena Denda Ratusan Juta, Ini Sebabnya
Mata uang yang ada di dalam tas tersebut antara lain 350 lembar uang kertas bernilai 1.000 dolar Singapura, 155 lembar uang kertas Indonesia senilai 1.483 dolar Singapura dan 260 lembar dolar Australia senilai 25.135 dolar Singapura.
TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang berasal Indonesia didenda sebesar 8.000 dolar AS atau senilai Rp 113 juta saat berada di Singapura, Selasa (20/8/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari channelnewsasia.com, Kamis (22/8/2019), pria tersebut, didenda lantaran tidak melapor bahwa ia membawa uang senilai 376.000 dolar AS atau sebesar lebih dari Rp 5 miliar saat di Singapura.
Warga negara Indonesia, Abdul Satar Affandi dihentikan oleh petugas Imigrasi dan Lembaga Pemeriksaan untuk pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April 2019.
Saat petugas membuka tas Abdul ditemukan berbagai pecahan mata uang yang bernilai besar.
Mata uang yang ada di dalam tas tersebut antara lain 350 lembar uang kertas bernilai 1.000 dolar Singapura, 155 lembar uang kertas Indonesia senilai 1.483 dolar Singapura dan 260 lembar dolar Australia senilai 25.135 dolar Singapura.
Abdul mengatakan uang miliknya itu ia gunakan untuk berjudi dan perawatan medis di Singapura.
Abdul juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa peraturan di Singapura perlu melapor jika ada orang yang membawa uang lebih dari 20.000 dolar AS atau Rp 284 juta.
Uang tunai milik Abdul tersebut pada akhirnya disita oleh pihak berwenang.
Abdul mengaku bersalah karena tidak memberi laporan lengkap mengenai uang tunai yang dibawanya.
Pengacara Abdul mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya datang ke Singapura untuk perawatan medis dan mengunjungi kasino bersama teman-temannya.
Diketahui bahwa biaya yang harus dimiliki Abdul untuk setiap operasi adalah senilai 33.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 340 juta.
"Kami berharap kepada pengadilan untuk memberikan keringanan karena dia (Abdul) tidak menggunakan uang tersebut untuk tujuan jahat," kata pengacara Abdul.
Pengacara tersebut juga menambahkan bahwa Abdul tidak memiliki catatan hukum sebelumnya di Indonesia maupun Singapura.
"Terdakwa sangat menyesal karena memang dia tidak mengetahui mengenai aturan di Singapura," jelas Pengacara Abdul.