Tahapan Pilkada Mulai Berlangsung Awal September 2019, Ini Alokasi Anggaran dari Pemkab Asahan

Bawaslu Asahan sudah mengajukan usulan anggaran dan kini masih menunggu realisasi persetujuan dari Pemkab Asahan.

TRIBUN MEDAN/DOHU LASE
Melipat Kertas Suara 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kabupaten Asahan merupakan satu dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada September 2020 mendatang.

Berbagai persiapan mulai dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPUD Asahan maupun Bawaslu Asahan.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPUD Asahan, Samiun Sembara Marpaung mengatakan untuk pelaksanaan Pilkada Asahan tahun depan, pihaknya sudah akan mulai melakukan persiapan sejak 1 September 2019.

"KPU Asahan mulai lakukan persiapan dari bulan September ini, membahas soal perencanaan," kata Samiun, Sabtu (24/8/2019).

Setelah itu pada 1 Oktober 2019 akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Asahan dengan KPUD Asahan.

Disebutkan Samiun, dari total Rp 49 miliar yang diusulkan KPUD Asahan, anggaran yang disetujui untuk pelaksanaan Pilkada Asahan sebesar Rp 40 miliar lebih.

"Penandatangan NPHD bulan Oktober 2019. Totalnya Rp 40 miliar lebih, rincian di P-APBD 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih dan di R-APBD 2020 besarnya Rp 38,7 miliar," ungkapnya.

Menurut Samiun, anggaran itu dipergunakan untuk melakukan berbagai persiapan Pilkada Asahan, seperti perekrutan anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, anggaran yang ada diperuntukkan untuk pengadaan APK serta berbagai logistik Pilkada yang dibutuhkan hingga hari pencoblosan tiba yang rencananya akan berlangsung pada 23 September 2020 nantinya.

"Perekrutan PPK di bulan Januari, PPS dari 21 Februari 2020 sampai 21 Maret 2020," ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Asahan jelang pelaksanaan Pilkada Asahan kini masih menunggu penyesuai regulasi dari UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi UU No 7 tahun 2017.

"Kalau dari Bawaslu masih menunggu penyesuaian regulasi, diantaranya soal yang mengawasi Pilkada dulu adalah Panwas, sedangkan saat ini kita sudah menjadi Bawaslu. Selain itu, jika mengacu pada Undang-undang 10 tahun 2016, kewenangan kita hanya bersifat rekomendasi, ada perbedaan dengan di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," jelasnya.

Sementara untuk pengawasan Pilkada serentak 2020, Bawaslu Asahan sudah mengajukan usulan anggaran dan kini masih menunggu realisasi persetujuan dari Pemkab Asahan.

"Kalau usulan anggaran kita masih menunggu, kemarin itu Bawaslu usulkan sekitar Rp 25 miliar. Cuma sampai sekarang belum ditandatangani," ucapnya.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved