Modus Pemerasan PSK Motif Pijat Plus-plus di Medan, Begini Respons Kapolsek hingga Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap kasus dalam bentuk apapun.
Untuk itu para korban harus segera melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum pidana dan di tangkap seluruh komplotannya.
Karena itu harusnya ada komplotannya.
"Kemudian dinas pariwisata Kota Medan harus melakukan pemeriksaan ijin tersebut. Jika ada, kami berharap harus dicabut dan ditutup. Karena itu juga sudah termasuk menyalah gunaakan ijin ya. Yang mengarah kepada tindak pidana, sehingga kedepan tidak ada lagi korban dan tidak mencoreng nama baik Kota Medan," jelasnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (26/8/2019).
Terkait hal tersebut, sambung Ismail, untuk itu berharap agar pemerintah Kota Medan tegas dengan tempat-tempat beginian.
"Agar orang nyaman berwisata di Kota Medan. Harusnya ditutup saja itu tempat. Ya jika mereka memang masih mau menyediakan tempat demikian, ya harus komitment tidak akan menyediakan tempat plus-plus. Tidak ada melakukan pelanggaran hukum seperti melakukan pemerasan dan juga pengawasannya harus diperketat oleh dinas terkait," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)