Bunuh Suami, Novi (30) Menangis Dihukum 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Seumur Hidup

Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBI/JAFARUDDIN
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019). 

Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved