UPDATE Sidang Pungli Kompol Tuti, Majelis Hakim Datangi Rutan Polda NTB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/8/2019).
Sri mengatakan, bahwa di Rutan Polda NTB penjagaan sangat ketat, siapapun tahanan yang masuk akan digeledah dan dilarang membawa barang barang kecuali pakaian dan pakaian ganti, termasuk ponsel.
"Bawa handphone saja aturannya langsung dibanting dan dihancurkan, kenapa bisa handphone masuk ke rutan, karena bayar pada saudara (terdakwa) dan kenapa handphone tidak dihancurkan seperti aturan yang ada?" tanya Sri, kepada Kompol Tuti Maryati.
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah menerima uang dari tahanan, saya tidak hancurkan HP-nya karena akan saya kembalikan ke keluarga tahanan," bantah Kompol Tuti Maryati.
Baca: PRABOWO TERKINI - MUNCUL Pengakuan Gerindra: Lahan Prabowo dan Adik (Hashim) di Lokasi Ibu Kota Baru
Baca: Berpotensi Bikin Gaduh, MDI Laporkan Akun Youtube yang Edit Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS)
Hakim mengatakan, dalam rutan sulit ada interaksi antara tahanan dan pembesuk atau keluarga, karena dibatasi kaca.
"Itu kan ketat, kenapa kemudian semua itu berbeda saat Ibu sebagai Kasubdit Pamtahti Rutan Polda NTB," tekan ketua majelis hakim.
Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB"