UPDATE Sidang Pungli Kompol Tuti, Majelis Hakim Datangi Rutan Polda NTB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/8/2019).
UPDATE Sidang Pungli Kompol Tuti, Majelis Hakim Datangi Rutan Polda NTB
TRIBUN MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/8/2019).
Kedatangan ini untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Ketua majelis hakim, Sri Sulastri dan hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi, langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tempat kasus terjadi.
Hakim memeriksa Rutan Polda NTB, lokasi di mana terdakwa diduga melakukan tindak kejahatan melakukan pungutan liar dan membatu kaburnya tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.
Baca: TERUNGKAP, Aulia Punya Utang Rp 7 Miliar, Akhirnya Nekat Bunuh Suami dan Anak Tiri demi Jual Rumah
Baca: VIRAL, Mualaf Ini Meninggal Setelah Ucap Dua Kalimat Syahadat
Baca: Ronald Sinaga Penagih Utang yang Kirim Karangan Bunga ke Pesta Nikah Blak-blakan di Acara Brownis
Proses pemeriksaan Rutan Polda NTB berlangsung mulai pukul 09.00 Wita, hingga pukul 10.30 Wita.
Wartawan dilarang masuk ke Rutan Polda NTB, mengikuti proses pemeriksaan majelis hakim untuk memastikan kebenaran keterangan saksi dan bantahan terdakwa selama persidangan.
"Maaf, wartawan tunggu di bawah saja," kata Cahyo, salah seorang anggota polisi yang bertugas depan Rutan Polda NTB.
Meskipun, anggota majelis hakim, Fathur Rauzi, memperbolehkan wartawan bisa masuk ke Rutan Polda saat pemeriksaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut melakukan pemeriksaan Rutan Polda NTB.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi mengatakan, terkait dengan hasil pemeriksaan, nanti bisa diikuti di persidangan.
Persidangan dilanjutkan kembali setelah hakim kembali ke Pengadilan Tipikor Mataram dan melanjutkan dengan pemeriksaan Kompol Tuti Maryati.
Baca: Perempuan Selingkuhan Kaget saat Sang Pacar Minta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar yang Sudah Diberikan
Baca: Viral Oknum Polisi Diarak Warga Tanpa Celana Bersama Bidan Desa, Ini Kronologi Lengkapnya
Rutan Polda Ketat
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri mencecar terdakwa Kompol Tuti Maryati dengan sejumlah pertanyaan pasca-memeriksa Rutan Polda NTB.
Sri mengatakan, bahwa di Rutan Polda NTB penjagaan sangat ketat, siapapun tahanan yang masuk akan digeledah dan dilarang membawa barang barang kecuali pakaian dan pakaian ganti, termasuk ponsel.
"Bawa handphone saja aturannya langsung dibanting dan dihancurkan, kenapa bisa handphone masuk ke rutan, karena bayar pada saudara (terdakwa) dan kenapa handphone tidak dihancurkan seperti aturan yang ada?" tanya Sri, kepada Kompol Tuti Maryati.
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah menerima uang dari tahanan, saya tidak hancurkan HP-nya karena akan saya kembalikan ke keluarga tahanan," bantah Kompol Tuti Maryati.
Baca: PRABOWO TERKINI - MUNCUL Pengakuan Gerindra: Lahan Prabowo dan Adik (Hashim) di Lokasi Ibu Kota Baru
Baca: Berpotensi Bikin Gaduh, MDI Laporkan Akun Youtube yang Edit Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS)
Hakim mengatakan, dalam rutan sulit ada interaksi antara tahanan dan pembesuk atau keluarga, karena dibatasi kaca.
"Itu kan ketat, kenapa kemudian semua itu berbeda saat Ibu sebagai Kasubdit Pamtahti Rutan Polda NTB," tekan ketua majelis hakim.
Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB"