Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Rasisme Papua, Berikut Petikan Wawancara Tribun dengan Tri Susanti

Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan rasisme di asrama mahasiswa Papua,

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Polda Jatim Memanggil Perwakilan Tiga Ormas di Surabaya terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Kini Tri Susanti Ditetapkan sebagai Tersangka. 

Kapan muncul dugaan pembuangan bendera di depan selokan asrama?

Kejadiannya itu siang. Kami ke sana itu masih siang. Setelah sholat Jumat, sekitar jam 14.00 WIB-an, kami kesana. Setelah menyaksikan bendera merah putih tersebut dimasukkan ke selokan.

Sebelum ada kabar dugaan pembuangan bendera ke selokan, ada di mana massa ormas saat itu?

Itu posisi teman-teman sudah ada, di warung kopi. Karena sebelumnya, bendera itu sudah dicabut oleh mereka dan sudah dipindahkan ke rumah tetangga, disandarkan ke pohon. Jadi benderanya itu sudah dipindah.

Terus kami, ya istilahnya, mau menanyakan pada Pak Camat Tambaksari; Lho Pak benderanya kok dipindah, tolong dikembalikan lagi? Nah jumat pagi benderanya dikembalikan ke titik semula.

Bagaimana kronologi versi Anda tentang dugaan pembuangan bendera?

Jadi kronologinya gini Mas. Hari kamis (15/8/2019) pagi Muspika (kecamatan Tambaksari) memasang bendera.

Kamis malam bendera dipindah ke rumah tetangganya, disampingkan ke pohon sebelah kiri, kalau kanan kan rumahnya Pak RT. Kirinya asrama ya. Kalau kanan rumahnya Pak RT. Itu juga ada posisi bendera dipindah kesitu.

Apakah Anda tahu siapa orang yang memindahkan letak tiang bendera tersebut?

Kalau tanya siapa pelaku? Ya gak tau, kami kan tidak 24 jam disitu.

Kamis malam sudah berpindah. Terus jumat pagi, dikembalikan oleh Muspika, iya dikembalikan seperti semula. Terus setelah sholat Jumat, mungkin posisi aparat yang jaga, enggak tahu polisi atau satpol pp yang jaga lokasi pas Jumatan, kosong disitu.

Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.

Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved