4 Fakta Aksi Tendangan Polantas hingga Pemotor RX King Tersungkur, Kini 2 Polantas Itu Diperiksa

Postingan video di media sosial yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (polantas) menendang pengendara motor berjenis RX-King hingga terjatuh

Editor: Juang Naibaho
Instagram/Warung_Jurnalis
Polisi lalu lintas tendang pengendara RX King karena berusaha kabur. 

4 Fakta Aksi Tendangan Polantas hingga Pemotor RX King Tersungkur, Kini 2 Polantas Itu Diperiksa

TRIBUN MEDAN.com - Postingan video di media sosial yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas (polantas) menendang pengendara motor berjenis RX-King hingga terjatuh, memantik reaksi dari netizen.

Banyak yang mengecam aksi polantas tersebut, namun ada juga yang mendukungnya.

Seorang polisi terekam dalam video saat tengah menendang pengendara motor berjenis RX-King yang mengarah ke tengah jalan.

Video yang beredar di media sosial pada Jumat (30/8/2019) tersebut akhirnya menjadi viral.

Dalam rekaman video yang beredar, setelah ditendang, pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan laju sepeda motornya dan akhirnya jatuh ke jalanan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sejumlah warganet pun berkomentar tidak seharusnya polisi melakukan penendangan itu, sementara warganet lainnya mendukung aksi polisi lalu lintas tersebut.

Baca: Prabowo Subianto: Bantu Jokowi Selesaikan Papua, Semua Elite Politik Lupakan Dulu Perbedaan

Baca: Akhirnya Penulis Cerita Horor KKN di Desa Penari Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Baca: Mahasiswa Papua di Medan Kibarkan Bintang Kejora dan Gunakan Pakaian Adat

Berikut 4 fakta mengenai video polisi yang menendang pemotor hingga tersungkur ke jalan.

1. Pemotor melarikan diri dari razia

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Tangerang, AKBP Komarudin mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangung saat personel polisi sedang melakukan kegiatan rutin pada Jumat (30/8/2019).

Menurut Komarudin, kala itu Brigadir DD dan Brigadir DW sedang menindak pelanggar motor matik dan pelanggar motor RX-King.

Namun, ketika ada perdebatan dengan pengendara motor matik, petugas polisi yang menindak pelanggar motor RX-King membantu rekannya untuk menyelesaikan masalah.

Bergesernya petugas kepolisian itu membuat pengendara motor RX-King nekat melarikan diri dengan berbaur ke jalan raya.

Namun, aksinya kemudian dihentikan oleh salah satu petugas polisi dengan cara ditendang seperti yang terlihat dalam video yang viral.

Baca: Anggota Paskibraka Cantik yang Hilang Selama 2 Minggu Ternyata Nongkrong Bareng Anak Punk Jalanan

Baca: Inilah Caleg Peraih Suara Terbanyak untuk DPR RI 2019-2024, Ada Puan, 2 Mantan Gubernur hingga Ibas

2. Motor diduga dari hasil kejahatan

Selain itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabibul Alif menjelaskan bahwa motor RX-King yang digunakan pengendara AP (20) merupakan hasil kejahatan.

Hal itu dikarenakan AP tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.

Saat dimintai keterangan, AP mengaku membeli motor itu melalui toko online dan dalam kondisi tidak dilengkapi surat-surat lengkap.

Baca: Perburuan Perampas Senjata TNI sampai ke Gunung-gunung Deiyai, Akhirnya 10 Senjata Direbut Kembali

Baca: Dua Mahasiswa Papua Terduga Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

3. Evaluasi dari Korlantas

Sempat disebut sebagai tindakan yang tidak dibenarkan, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan dalam menangani pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, petugas polisi lalu lintas tidak boleh melakukan kekerasan, namun diperbolehkan melakukan tindakan tegas.

Kemudian, pihaknya pun akan memeriksa sejumlah faktor yang memantik polantas tersebut menendang motor.

Baca: Miliarder dan Anak Korban Kesadisan Istri Muda Dikubur 1 Liang, Istri Tua Ucap Selamat Jalan Sayang

Baca: Wanita 19 Tahun Diperkosa dan Dibunuh oleh Supir Taksi Online, Lalu Dibuang ke Jurang

4. Kedua polisi jalani pemeriksaan

Sementara itu, dua petugas polisi yang terlibat dalam kasus tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Paminal Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Komarudin, tindakan penghentian pengendara motor dengan cara ditendang hingga pengendara jatuh tersungkur memang tidak dibenarkan.

Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah aksi tersebut berdampak membahayakan petugas atau tidak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Polisi yang Tendang Pemotor hingga Tersungkur, Ini 4 Faktanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved