PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal. Suasana di salah satu ruangan Biro Humas dan Protokoler Papua yang juga menjadi sassaran penjarahan dan perusakan massa, Kota Jayapura, Senin (2/9/2019) 

#PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Gubernur Papua yang menjadi tujuan akhir para peserta aksi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus lalu tidak luput dari aksi perusakan dan penjarahan.

Bahkan Kantor KPU Papua yang berada satu kompleks di Kantor Gubernur Papua, hangus dibakar massa.

Untuk menghitung kerugian, para aparatur sipil negara diminta untuk melakukan inventarisasi.

"Kondisi kantor ada beberapa bagian yang menjadi dampak dari kejadian kemarin, ada beberapa dibongkar, tetapi semua sudah kita laporkan ke gubernur, wagub dan sekda.

Beberapa (OPD) sudah mulai melakukan pembersihan," ujar Asisten II Sekda Papua Muhammad Musa'ad, di Jayapura, Senin (2/9/2019).

Baca: MENGEJUTKAN Pengakuan Pelaku Unjukrasa Jayapura, Polri Sebut Agenda Setting Rusuh Biar ke PBB

Baca: Inilah Pengakuan Mardi (45) yang Spontan Membunuh Eko (15), Anaknya yang Masih Duduk di Bangku SMP

Baca: Mama Muda Tikam Bayinya Sendiri (3 Bulan) hingga Tewas, Diduga Baby Blues Syndrome

 "Hari ini diminta semua melakukan inventarisasi, siapa tahu ada inventaris kantor yang hilang.

Itu penting karena itu adalah barang inventaris negara yang harus kita catat," sambungnya.

Selain menjarah, massa membakar Kantor KPU Papua yang terletak di bagian utara Kantor Gubernur Papua.

Kantor Dinas Kominfo Papua yang terletak di sebelahnya pun coba dibakar massa.

Namun gagal.

Jika memang barang-barang hilang, Pemprov Papua akan mengusulkan untuk dihilangkan dari neraca aset dan tidak memberatkan saat pelaporan.

Baca: John Chardon Tawarkan Harga Gono Gini Rp 35 Miliar hingga Biayai Perselingkuhan Novy Chardon

Baca: Calon Pengantin Pria ternyata Wanita, Terbongkar Sehari sebelum Lamaran, Ini Kronologinya

Baca: Dua Video Mesum Durasi 14 dan 18 Detik Beredar di Grup WA, Polisi Tak Bisa Hukum 2 Pemerannya

Musa'ad memastikan Pemprov Papua akan menyurati kepolisian agar mereka datang ke Kantor Gubernur Papua dan membuat berita acara.

Meski tengah melakukan pembersihan dan inventarisasi, para ASN di lingkungan Pemprov Papua dipastikannya akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kantor tidak berhenti, pelayanan tidak boleh dihentikan.

Tidak ada yang namanya perintah menghentikan pelayanan," katanya.

Selain itu, para ASN juga diminta untuk bisa menyuarakan pesan perdamaian kepada seluruh masyarakat tanpa memandang suku, ras dan agama.

"Kita minta semua ASN untuk menjadi ujung tombak menumbuhkan suasana damai di Provinsi Papua.

ASN ini harus menjadi lokomotif untuk perubahan di Papua.

Jadi hilangkan dikotomi Papua dan nonPapua, kita semua nusantara," kata Musa'ad.

Sebelumnya diberitakan, massa peserta aksi menduduki kantor Gubernur Papua selama satu hari.

Mereka baru dipindahkan oleh aparat keamanan menuju ke tempat tinggal masing-masing pada 30 Agustus.

Warga Jayapura mulai bahu membahu membersihkan kerusakan yang terjadi disebabkan kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus lalu, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019)

Warga Jayapura mulai bahu membahu membersihkan kerusakan yang terjadi disebabkan kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus lalu, di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019)(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

SEKOLAH MASIH DILIBURKAN

Situasi di Kota Jayapura, Papua, sudah kondusif. Aktivitas perkantoran mulai berjalan kembali, Senin (2/9/2019).

Namun, sekolah yang ada di Kota Jayapura masih diliburkan pascakerusuhan yang terjadi 29 Agustus lalu.

"Iya sudah perintah Pak Wali Kota (sekolah diliburkan), tapi belum tahu berapa lama," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura Fahrudin Pasolo, ketika dihubungi, Senin.

Fahrduin mengatakan, kini situasi keamanan memang sudah berangsur kondusif.

Namun, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Pemkot Jayapura masih memilih untuk meliburkan sekolah.

Namun, kebijakan itu sewaktu-waktu bisa berubah karena proses belajar harus segera dilakukan.

"Kita masih mengikuti perkembangan situasi. Ini merupakan upaya kita untuk menenangkan hati para orangtua, siswa dan guru-guru. Jadi dari pada mereka cemas di kondisi yang belum stabil ini," tuturnya.

Fahrudin juga memastikan tidak ada sekolah yang dirusak massa saat kejadian tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Pada poin pertama ia mengimbau pemerintah segera menyelasaikan kasus hukum ujaran rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, Lukas mengimbau agar aparat keamanan yang melakukan pengamanan kepada nasyarakat yang tengah menyampaikan pendapat dilakukan dengan cara persuasif dan menghindari aksi kekerasan.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat.

Tidak melakukan perusakan fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah dan bangunan-bangunan milik masyarakat," ujar Lukas, seperti dikutip dari surat edaran imbauan, Minggu (1/9/2019).

Lukas juga mengimbau agar segala bentuk anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat yang tengah menyampaikan pendapat harus ditindak tegas.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat diminta untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan agar tidak mudah disusupi dan dimanfaatkan pihak tertentu yang ingin mengacaukan kedamaian di Papua.

Terakhir, masyarakat asli Papua diimbau untuk memperlakukan masyarakat lainnya secara terhormat dan sejajar.

Hal yang sama pun diminta Lukas untuk dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia terhadap masyarakat asli Papua yang ada di luar Papua.

Sedangkan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat, Senin (2/9/2019).

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat menimbulkan bentrok antara kelompok masyarakat.

"Apabila hal itu dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan amanat UU nomor 9 tahun 1998," ujar Rudolf.

Kedua, setiap ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Apabila dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2013 Jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.

Ketiga, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan anarkis dan tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas, dan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita yang tidak benar, dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara bersama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2000 tentang ITE.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

#PAPUA TERKINI, Setelah Kantor Gubernur Papua Dijarah, Ini 6 Imbauan Lukas Enembe, Polri Larang 5 Hal

Artikel dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "6 Poin Imbauan Gubernur Terkait Situasi yang Terjadi di Papua'',''Kerusuhan di Jayapura, Kantor Gubernur Papua Dijarah, Gedung KPU Dibakar", "5 Poin Maklumat Kapolda Papua Pascakerusuhan Jayapura"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved