Pria Tabrak Istrinya yang Sudah Berikannya 8 Anak karena Ketahuan Selingkuh di Dalam Mobil
Melansir Borneo Post, baru-baru ini, seorang pria menabrak istrinya pakai mobil, setelah wanita itu mendapatinya bersama seorang wanita lain.
Habis menganiaya istrinya pelaku membawanya pulang.
Tapi korban menolak masuk ke rumah saat tiba.
Korban minta tolong ke tetangga untuk membawanya berobat karena merasa kesakitan," ujarnya.
Korban pun dibawa ke RSU Putri Bidadari Stabat.
Korban menjalani perawatan inap selama dua hari.
Kepada masyarakat, Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan berpesan kepada masyarakat agar permasalahan keluarga dengan musyawarah kepala dingin dan komunikasi yang baik.
Mantan Kapolres Siantar ini mengimbau setop kekerasan dalam keluarga. (dyk/tribun-medan.com)
Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup.
Dalam kasus yang berbeda, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming.
Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.
Air matanya berurai membasahi pipi.
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019).|SERAMBI/JAFARUDDIN
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.