Pria Tabrak Istrinya yang Sudah Berikannya 8 Anak karena Ketahuan Selingkuh di Dalam Mobil
Melansir Borneo Post, baru-baru ini, seorang pria menabrak istrinya pakai mobil, setelah wanita itu mendapatinya bersama seorang wanita lain.
Pria Tabrak Istrinya yang Sudah Berikannya 8 Anak karena Ketahuan Selingkuh di Dalam Mobil
TRIBUN-MEDAN.com - Selingkuh adalah sesuatu perbuatan yang tidak baik, sekaligus menyedihkan. Belakangan, perselingkuhan semakin umum terjadi.
Hampir setiap hari kita mendengar kabar perselingkuhan, mulai dari orang biasa sampai public figure.
Melansir Borneo Post, baru-baru ini, seorang pria menabrak istrinya pakai mobil, setelah wanita itu mendapatinya bersama seorang wanita lain.
Insiden ini terjadi pada Kamis, (29/8/2019) lalu, pukul 8.30 malam.
Seorang wanita berusia 53 tahun sedang berjalan pulang dari masjid.
Di perjalanan, dia melihat mobil suaminya terparkir di sisi jalan di Kampung Wireless, Malaysia.
Mengetahui mobil suaminya, wanita itu segera mendatangi kendaraan, hendak meminta uang pada sang suami untuk membeli obat.
Tetapi kemudian ketika dia semakin dekat dan penglihatannya menjadi lebih jelas, dia melihat bahwa suaminya tidak sendirian.
Ternyata ada orang lain bersama pria itu di dalam mobil, dan dia seorang wanita.
Suaminya tampak sangat ketakutan, jadi dia mencoba melarikan diri dengan mengemudi.
Wanita coba menghentikannya, tetapi pria itu semakin mempercepat dan menabrakkan kendaraan ke sisi jalan dan mengenai wanita itu.
Menurut The Star, wanita itu menderita cedera pinggul dan dikirim ke rumah sakit Miri.
Pasangan itu telah menikah selama 30 tahun dan memiliki 8 anak bersama.
Polisi masih mencari pria itu dan kasus ini didaftarkan dalam pasal 307 KUHP karena menyebabkan luka yang pedih, yang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Kronologi Suami Siksa Istrinya hingga Babak Belur di Dalam Mobil karena Terpergok Dirinya Selingkuh
Satreskrim Polres Langkat meringkus Azwar Nazmi dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Azwar Nazmi ditangkap polisi berdasarkan Laporan dari sang istri, Deni Hariani, yang bernomor LP/475/VIII/2019/SU/LKT pada 19 Agustus 2019.
Pria ini sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah beberapa minggu kejadian, pelaku ditangkap di persembunyiannya di daerah Kota Stabat Kabupaten Langkat.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kepergok oleh sang istri, Minggu 18 Agustus 2019 malam lalu.
"Pelaku ditunggu korban hingga pukul 21.00 WIB, tak kunjung pulang.
Karena itu, sang istri mencari keberadaannya, hingga ke kos-kosan Jalan Sei Karang Kota Stabat melihat suaminya dan teman perempuan serta seorang pria tak dikenal tengah mengobrol," katanya, Minggu (1/9/2019)
"Korban yang curiga menghampirinya dan menuding sang suami selingkuh.
Pelaku tak terima dan marah dengan tuduhan korban, lalu mengajak korban masuk ke mobil.
Saat di dalam mobil, keduanya bertengkar mulut," tambahnya.
Di dalam mobil lah KDRT terjadi, emosi pelaku memuncak.
Azwar tega menganiaya istrinya sendiri yang selama ini menjadi teman hidup seranjang berulang kali.
"Bibir korban mengalami luka robek.
Habis menganiaya istrinya pelaku membawanya pulang.
Tapi korban menolak masuk ke rumah saat tiba.
Korban minta tolong ke tetangga untuk membawanya berobat karena merasa kesakitan," ujarnya.
Korban pun dibawa ke RSU Putri Bidadari Stabat.
Korban menjalani perawatan inap selama dua hari.
Kepada masyarakat, Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan berpesan kepada masyarakat agar permasalahan keluarga dengan musyawarah kepala dingin dan komunikasi yang baik.
Mantan Kapolres Siantar ini mengimbau setop kekerasan dalam keluarga. (dyk/tribun-medan.com)
Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup.
Dalam kasus yang berbeda, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming.
Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.
Air matanya berurai membasahi pipi.
PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019).|SERAMBI/JAFARUDDIN
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.
Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Adi dihukum penjara seumur hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.
Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.
Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(jaf)
////
Suami Siram Wajah Istri dan Anaknya pakai air Keras.

Sementara itu, terungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras atau cairan soda api oleh Azrul (40) ke wajah istrinya, Julaian (35), yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 21 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banda Aceh setelah Azrul ditangkap, salah satu penyebab ia tega menyiram air keras ke wajah istrinya karena dibakar api cemburu.
Azrul cemburu melihat istrinya setiap hari berbicara dengan pelanggan laki-laki.
Julaian selama ini membuka usaha kentang goreng di kawasan Gampong Keruramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Karena tak bisa menahan rasa cemburu karena istrinya setiap hari melayani pelanggannya yang laki-laki, pria asal Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara ini menceraikan Julaian.
Azrul menceraikan Julaian sekitar dua bulan yang lalu.
Namun, setelah dua bulan berlalu, tersangka meminta untuk rujuk.
Tapi, Julaian yang mengetahui suaminya "ringan tangan" dan sering menganiaya dirinya, tidak mau rujuk lagi dengan suaminya itu.
Julaian lebih memilih hidup tenang bersama kedua anaknya dan memutuskan tinggal di satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Namun, nahas bagi Julaian. Ia secara tak sengaja bertemu lagi dengan suamianya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari.
Di sanalah penganiayaan kembali terjadi.
Korban bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun, langsung disiram dengan cairan soda api yang sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam sebuah wadah botol minuman.
Cairan soda api itu langsung dicipratkan ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuhnya, juga mengenai kaki anaknya.
Kasus penyiraman cairan soda api itu pun bergulir laporannya ke Polresta Banda Aceh, sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/382/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Polresta yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan mengutuskan Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta, Ipda Krisna Nanda Aufal STrK.
Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Tanpa menunggu waktu, akhirnya personel Jatanras Satreskrim Polresta di bawah komando Ipda Krisna Nanda Aufal STrK, akhirnya berhasil menciduk tersangka Azrul.
Saat itu tersangka dicegat di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor Supra X.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengatakan, tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh.
Bersama tersangka yang diamankan saat itu, turut diamankan wadah botol air minum, tempat cairan soda api itu disiramkan kepada istrinya, Julaian dan anaknya yang masih berumur 5 tahun.
Tersangka dibidik Pasal 351 Ayat 2 tentang perbuatannya yang mengakibatkan luka-luka berat.
Ia diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Sebelum-sebelumnya, tersangka sudah kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.
"Tapi, penganiayaan kali ini paling fatal, yakni menyiram cairan soda api ke wajah istrinya, sehingga wajah korban saat ini luka berat dan matanya menjadi rabun," kata AKP TAufik.
Bukan hanya itu saja tersangka juga telah menciderai anaknya yang masih berusia sekitar 5 tahun yang mengalami luka di badan dan kakinya
(cr12/tribun-medan.com)
Artikel ini sudah terbit di worldofbuzz dengan judul 50yo Miri Man Rams Wife With Car After She Caught Him Cheating With Another Woman