Berita Viral

Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya. Anda bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP/Kontan.co.id/ Muradi
PEMUTIHAN IURAN BPJS - Pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya.

Anda bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.

Pasalnya,  pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.

Untuk bisa aktif kembali, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Baca juga: Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby

 BPJS Kesehatan membuka jadwal registrasi pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” kata Cak Imin.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes


Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat agar program jaminan kesehatan nasional kembali menjangkau masyarakat miskin dan pekerja informal.

“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai skema pembiayaan, Cak Imin memastikan tanggungan iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” katanya.


Cak Imin menyebut, implementasi program pemutihan akan dimulai pada akhir tahun ini.

 Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.


“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved