Berita Viral
Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang
Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya. Anda bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.
|
Editor:
Salomo Tarigan
ARSIP/Kontan.co.id/ Muradi
PEMUTIHAN IURAN BPJS - Pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.
“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.
Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini
Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi
Rp7.000.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.