Berita Viral

Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iurannya. Anda bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan.

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP/Kontan.co.id/ Muradi
PEMUTIHAN IURAN BPJS - Pemerintah akan melakukan pemutihan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 

 

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini


Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta 
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 


 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved