Berita Viral

BRIPDA Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen Erni di Jambi, Sempat Makan Malam Bersama

Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

|
dok. Polres Bungo
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli untuk mengelabui saat beraksi. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EYdi Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu
  • Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban
  • Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Waldi ternyata menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EYdi Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu.

Tersangka mencekik EY menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.

Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat bertemu dan makan malam bersama.

Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Dugaan Bullying Merebak pada Kasus Siswa Sekolah Terpadu Pahoa Gading Serpong yang Tewas

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya. 

Baca juga: PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh 

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
 
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.

"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
 
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
 
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya. 

Baca juga: DEBAT PANAS Siswa Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid Usai Upacara, Dedi Mulyadi Merespons

Chat Obrolan Terbongkar

Isi obrolan Bripda Waldi Adiyat (22)--oknum anggota Polres Tebo yang merenggut hidup dan kehormatan dosen wanita di Bungo berinisial EY (37)--dengan adik korban terbongkar.

Waldi sempat ditanya mengenai kondisi rumah korban oleh adiknya. Namun, ia berkelit.

Tidak sampai di sana, pria 22 tahun itu bahkan bertanya balik pada adik korban, kenapa ia yang ditanya soal EY.

Waldi bersandiwara seolah ia tidak tahu tentang korban, bahkan setelah ia melakukan pembunuhan terhadap dosen berusia 37 tahun itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved