Berita Nasional
PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh
Korupsi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara mirip-mirip kasusnya, hanya saja perbedaannya Gubernur Bobby Nasution tak tersentuh.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Gubernur Sumut, Bobby Nasutioan tak tersentuh oleh KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Korupsi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara mirip-mirip kasusnya, hanya saja perbedaannya Gubernur Bobby Nasution tak tersentuh.
Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beserta Kepala Dinas PUPR PKKP Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Gubernur Abdul Wahid kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK lantaran meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen. Ia kedapatan menerima uang jatah preman yang telah diterima total Rp 4,05 miliar.
Kode "7 batang" digunakan oleh para pejabat Dinas PUPR PKPP Riau untuk melaporkan kesepakatan nilai fee kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS).
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Deli Serdang, 3 Orang Diciduk
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak memaparkan, kode "7 batang" merujuk pada kesepakatan fee sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran, atau senilai Rp 7 miliar.
Permintaan ini, menurut KPK, awalnya bermula pada Mei 2025.
Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), bertemu dengan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk membahas fee 2,5 persen atas penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).
Namun, ketika Ferry Yunanda melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas M Arief Setiawan permintaan itu dinaikkan.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Ternyata Hidup dengan Wanita Tanpa Pernikahan Sah, Langgar Pasal 103 KUHPM
"Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar)," jelas Tanak.
Permintaan tersebut, lanjut Tanak, disertai ancaman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkapnya.
Setelah adanya ancaman tersebut, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas kembali bertemu dan menyepakati besaran fee 5 persen atau Rp 7 miliar, yang kemudian dilaporkan dengan kode "7 batang".
Saat OTT, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); Sekretaris Daerah PUPR-PKPP Riau, FRY; lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I,III, IV, V, dan VI Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial KA, EI, LH, BS, RA.
Baca juga: Tak Cuma di Darat, di Perairan Kabel Kilang Minyak Petronas Malaysia Dicuri, 4 WNI Ditangkap
Beda dengan di Sumut
Beda Korupsi di Riau dengan Sumut
Perbedaan Korupsi di Riau dan Sumut
Abdul Wahid
KPK
Bobby Nasution
| Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serba Jadi Deli Serdang, 3 Orang Diciduk |
|
|---|
| Lapas Kelas IIA Binjai Mewarning Warga Binaan, Ini Alasannya |
|
|---|
| KAI Sumut Catat 2,17 Juta Penumpang Selama Januari–Oktober 2025, Naik 9 Persen |
|
|---|
| Daftar 15 Nama Kajari di Sumut yang Dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara |
|
|---|
| Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, 4 Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan Cuma Kena Disiplin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.