Berita Viral

Ayah Prada Lucky Ternyata Hidup dengan Wanita Tanpa Pernikahan Sah, Langgar Pasal 103 KUHPM

Ia diduga menjalani kehidupan rumah tangga dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan resmi.

KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KEMATIAN PRADA LUCKY: Kasus kematian Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) mengguncang TNI. Ayah Prada Lucky Namo yakni Polda Christian Namo mengungkapkan kekecewaannya, Rabu (6/8/2025). (KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah dari Prada Lucky Namo yang tewas dianiaya oleh rekan-rekannya yakni Pemda Christian Namo ternyata hidup dengan wanita tanpa pernikahan.

Christian Namo pun kini diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang lantaran melanggar pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Laporan terhadap Pelda Christian dilayangkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao pada Rabu (5 November 2025).

Ia diduga menjalani kehidupan rumah tangga dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan resmi.

Baca juga: Sosok Joko Witanto Otak Utama Penipuan Calo Taruna Akpol, 2 Polisi Aktif Terlibat

Hubungan ITU bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

Kasus ini menambah sorotan terhadap keluarga mendiang Prada Lucky, prajurit muda yang meninggal dunia di asrama setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan-rekannya sendiri.

Kini, di tengah duka kehilangan anaknya, Pelda Christian harus menghadapi konsekuensi atas pelanggaran etik dalam institusi militer.

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025). 

Baca juga: Daftar 15 Nama Kajari di Sumut yang Dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Awal Perwira Polisi dan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha, Todongkan Pistol Minta 1 Miliar

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. 

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved