Berita Viral

Hidup Bareng Istri Tanpa Ikatan Nikah, Nasib Pelda Christian Ayah Prada Lucky, Kini Diperiksa Denpom

Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain.

Kolase/Pos Kupang
MINTA DIHUKUM MATI : Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Chrestian Namo saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Selasa (28/10/2025).(Kiri) Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo.(Kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelda Christian Namo, ayah dari Prada Lucky Namo kini diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait pelanggaran disiplin prajurit.

Pelda Christian sebelumnya dilaporkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu (5/11/2025) atas dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Bahkan keduanya kini telah memiliki dua anak.

Christian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky, prajurit TNI yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain.

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025). 

Kakak Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Lusi Namo mengungkapkan perbincangan terakhir dengan sang adik, Prada Lucky. 
Kakak Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Lusi Namo mengungkapkan perbincangan terakhir dengan sang adik, Prada Lucky.  (Kolase Tribun Medan)

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. 

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Langgar Pasal 103 KUHPM 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved