Berita Viral
Mafia Usik Tanah Milik Wapres Jusuf Kalla, Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group
Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.
Jusuf Kalla meninjau lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
Kunjungan JK ini dilakukan sehari setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan, disusul konferensi pers yang digelar oleh Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, bersama kuasa hukumnya Agustinus Bangun pada Senin (3/11/2025).
Dalam pernyataannya kepada media, JK menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Baca juga: PECAH Tangis Guru Rana Diminta Ganti Rugi Rp150 Ribu Usai Tampar Siswa Lompat Pagar Bolos Sekolah
Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimiliki keluarganya melalui PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Namun, dalam putusan pengadilan, lahan tersebut justru dinyatakan dimenangkan oleh pihak GMTD.
JK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jika seorang mantan wakil presiden saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil berpotensi lebih mudah kehilangan hak atas tanah mereka.
Baca juga: MEDIA Argentina Dapat Bukti Otentik Machuca Tak Punya Darah Malaysia, Makin Kuat Pemalsuan
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu.
Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ketusnya.
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa.Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Baca juga: PRABOWO Bantah Tudingan Masih Dikendalikan Jokowi: Untuk Apa Aku Takut Sama Beliau?
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
| Baru 8 Bulan Menikah, Putri Tanjung Diduga Hapus Foto Pernikahan, Kondiri Rumah Tangga Disorot |
|
|---|
| PECAH Tangis Guru Rana Diminta Ganti Rugi Rp150 Ribu Usai Tampar Siswa Lompat Pagar Bolos Sekolah |
|
|---|
| PRABOWO Bantah Tudingan Masih Dikendalikan Jokowi: Untuk Apa Aku Takut Sama Beliau? |
|
|---|
| SIDANG Kematian Anak Masih Berlangsung, Pelda Christian Diperiksa Denpom: Hidup Bersama Wanita Lain |
|
|---|
| PILU Zulkarnain Tewas Ditembak Usai Curi Petai, Pemilik Kebun Kini Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.