Berita Viral

PILU Zulkarnain Tewas Ditembak Usai Curi Petai, Pemilik Kebun Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Pilu Zulkarnain (44) warga Sungai Keruh tewas ditembak oleh pemilik kebun usai curi petai dan pemilik kebun kini terancam 15 tahun penjara

KOLASE Polres Muba/Tribun Pontianak
TEMBAK PENCURI PETAI - Soni menembak Zulkarnain menggunakan senapan angin karena mencuri petai di kebunnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu Zulkarnain (44) warga Sungai Keruh tewas ditembak oleh pemilik kebun usai curi petai.

Adapun nasib pilu dialami seorang pria bernama Zulkarnain yang tewas ditembak pemilik kebun setelah mencuri petai 1 karung.

Sementara itu, pemilik kebun kini terancam 10 tahun penjara.

Kini pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Soni Harsono bin Senen (35) Dusun V Desa Kerta Jaya, Musi Banyuasin (Muba) Sumsel kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah ia menembak Zulkarnain warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba menggunakan senapan angin hingga tewas pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Diketahui, penembakan tersebut terjadi karena korban diduga hendak mencuri petai di kebun milik pelaku.

"Sebelum terjadinya penembakkan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku.

Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025).

Setelah tertembak, korban sempat mendapatkan perawatan, namun karena lukanya yang cukup serius membuat korban meninggal dunia.

Baca juga: SOSOK Zanzabella Rekan Sesama Artis Bongkar Tabiat Buruk Raisa dan Sebut Sabrina Lebih Cantik


Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,"ungkapnya.

Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.

Baca juga: Pesan Terakhir Arjuna yang Tewas Dianiaya, Terungkap Alasan Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved