Berita Viral
Akhir Nasib Perwira Polisi Iptu TSH Berkomplot dengan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha
Nasib perwira polisi Iptu TSH yang terlibat pemerasan terhadap Budianto Jawari, seorang pengusaha Kota Batam.
Ringkasan Berita:Oknum Perwira Polisi Memeras Pengusaha
- Perwira Iptu TSH berkomplot dengan 7 Oknum TNI
- Pemerasan modus penggerebekan narkoba di rumah korban
- Budianto Jawari dituduh memiliki barang haram setelah para oknum
- Pengusaha tersebut ditodong senjata saat penggerebekan tersebut
- Iptu TSH anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kini ditahan Propam
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib perwira polisi Iptu TSH yang terlibat pemerasan terhadap Budianto Jawari, seorang pengusaha Kota Batam.
Kasus pemerasan tersebut kini ditangani Propam Polda Kepri dan Denpom 1/6 Batam.
Iptu TSH sebelumnya diamankan Propam pekan lalu.
Perwira tersebut terlibat kasus pemerasan modus penggerebekan narkoba di rumah korban di kawasan Botania I, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
Selain Iptu TSH, kasus pemerasan terhadap pengusaha ini juga melibatkan tujuh oknum TNI.
Iptu TSH berkomplot dengan para oknum TNI melakukan aksi penggerebekan.
Mereka mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkap korban.
Budianto Jawari dituduh memiliki barang haram setelah para oknum mengeklaim menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika di ruang biliar.
Korban juga sempat ditodong senjata saat penggerebekan tersebut.
Baca juga: Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby
Singkat cerita, para oknum ini malah memeras Budianto Jawari sebanyak Rp1 miliar agar tidak diproses hukum.
Iptu TSH Bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu TSH merupakan anggota polisi aktif.
Ia sehari-hari bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
TSH sendiri kini berpangkat Inspektur Polisi Satu, yang merupakan salah satu pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Republik Indonesia.
Pangkat ini berada di atas Inspektur Polisi Dua (IPDA) dan di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.