Gaji PNS

Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen?Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan

Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik. Besaran kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Editor: Salomo Tarigan
canva
Ilustrasi GAJI ASN/PNS - Tanggapan Menkeu Purbaya, beredar di media sosial gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan naik. Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan naik.

Tak hanya PNS, gaji TNI, Polri dan PPPK juga dikabarkan naik.

Besaran kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Disebutkan kenaikan gaji PNS 12 persen tersebut mulai Oktober dan dirapel November.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menanggapinya.

Baca juga: Update Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos BLT 3 Bulan 900 Ribu, Cek Rekening

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ARSIP Tribunnews)

Sebelumnya, terkait Kenaikan Gaji PNS tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025.

Presiden Prabowo  telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan. 

Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes

Beban Berat Pensiunan

Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved