Berita OTT KPK
Status Gubernur Abdul Wahid Diumumkan KPK, Diduga Menerima Jatah Persenan Anggaran PUPR Riau
Setelah ditahan 1 kali 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid,
Ringkasan Berita:Update Status Hukum Gubernur Riau Cs
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkanstatus hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid
- KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi
- Gelar perkara ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainnya rampung
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah ditahan 1 kali 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid hari ini.
10 orang termasuk Gubernur Riau ditangkap pada giat operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Terkini KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan para pihak lain yang terjaring OTT.
Pengumuman ini menyusul rampungnya gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan identitas para tersangka, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid turut menyandang status tersangka.
"Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan di konferensi pers," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Riau pada Senin (3/11/2025).
Total 10 orang telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Selasa (4/11/2025).
Mereka yang diperiksa antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana (TM) dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DMN).
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, yang dikenal dengan istilah "japrem" atau jatah preman.
Modus ini diduga terkait permintaan jatah persenan untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.