Breaking News

Berita Viral

Bocoran Menkeu Purbaya Tarif Cukai Baru Rokok Ilegal, Skema Tarif Dirancang untuk Menertibkan

Pemerintah bakal gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi.

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk rokok ilegal dengan skema 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah bakal gencar memerangi peredaran rokok ilegal.

Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi pada kemasannya.

Rokok ilegal disebut demikian karena beredar tanpa memenuhi peraturan yang berlaku, terutama kewajiban pembayaran cukai negara, yang dapat dikenali dari ketiadaan atau ketidaksesuaian pita cukai pada bungkusnya.

Baca juga: Update OTT Gubernur Riau, Terkini KPK Berpeluang Periksa Wakil Gubernur, Daftar Nama Terjaring OTT

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Kolase Youtube Kompas TV)

Ke depan rokok ilegal yang diproduksi tersebut akan dikenakan cukai.

Terkini kabar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang tarif cukai baru untuk rokok ilegal dengan skema tertentu untuk menertibkannya.

Rencananya, kata Purbaya produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Desember 2025.

Purbaya menambahkan, produsen rokok ilegal tersebut akan dikenakan tarif cukai dengan besaran tertentu.

 

"Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan," kata Purbaya, Selasa (4/11/2025).

Meski belum menentukan besaran tarif, Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu produsen rokok legal yang saat ini sudah patuh.

Purbaya menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi selama ini tidak sepenuhnya efektif menekan konsumsi. 

 

Sebaliknya, kata dia, kebijakan tersebut justru memicu peredaran produk ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri.

Menurut Purbaya, langkah menaikkan tariftanpa pengawasan yang kuat justru merugikan industri dalam negeri.

Sebelumnya Purbaya memutuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 tidak naik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved