Berita Viral
PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI
Hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 5 anggota DPR RI
Dalam hal ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan:
Ringkasan Berita:
- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025), terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
Mereka yang disidang adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Anggota DPR RI tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.
Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.
Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.
Sebelumya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.
“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.
Penjelasan MKD soal Putusan Ahmad Sahroni
| BABAK Baru Kasus Kakek Tarman, Bukan soal Mahar Cek Rp3 Miliar, Tapi Terkait Menampung Lima Wanita |
|
|---|
| SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak |
|
|---|
| PERAN Oknum TNI dan Polri Pelaku Pemerasan Pengusaha di Batam Segera Terungkap, Olah TKP Hari Ini |
|
|---|
| Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem |
|
|---|
| Dimarahi Tak Ikut Tahlilan, Imam Ghozali Bunuh Ibunya Sendiri Pakai Besi Tambal Ban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.