Berita Viral
PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI
Hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 5 anggota DPR RI
|
Editor:
AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
TIDAK DIPECAT DARI DPR RI: 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
2. Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
3. Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
4. Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
5. Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Viral
| BABAK Baru Kasus Kakek Tarman, Bukan soal Mahar Cek Rp3 Miliar, Tapi Terkait Menampung Lima Wanita |
|
|---|
| SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak |
|
|---|
| PERAN Oknum TNI dan Polri Pelaku Pemerasan Pengusaha di Batam Segera Terungkap, Olah TKP Hari Ini |
|
|---|
| Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem |
|
|---|
| Dimarahi Tak Ikut Tahlilan, Imam Ghozali Bunuh Ibunya Sendiri Pakai Besi Tambal Ban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.