Menko Cak Imin Beber 4 Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menko Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. 

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
PEMUTIHAN TUNGGAKAN IURAN - Sejumlah warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.  

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. 

Cak Imin menyampaikan, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Empat syarat itu adalah:

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)

- Peserta dari kalangan tidak mampu

- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. 

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin sesuai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). 

Cak Imin menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan. 

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.

Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun. 

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, Minggu (19/10/2025). 

Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu. 

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron. 

Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved