Menko Cak Imin Beber 4 Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Menko Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan penghapusan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.
Cak Imin menyampaikan, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Empat syarat itu adalah:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Peserta dari kalangan tidak mampu
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin sesuai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Cak Imin menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, Minggu (19/10/2025).
Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.
Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
pemutihan BPJS Kesehatan
pemutihan tunggakan iuran BPJS
BPJS Kesehatan
iuran BPJS Kesehatan
Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
| Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang |
|
|---|
| DPRD Medan Respons Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPRD Medan Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.