Berita Viral
PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI
Hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 5 anggota DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan hukuman kepada anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan dan berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diketahui, Sahroni dilaporkan ke MKD DPR akibat ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas. Hal tersebut disampaikan Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam dalam persidangan.
Diketahui, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.
Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Setelah pernyataan Sahroni itu menimbulkan reaksi di masyarakat, Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan bendahara umumnya itu.
Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025). Sahroni tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi, dalam keterangan resminya.
Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Berikut Selengkapnya Putusan MKD:
1. Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
| BABAK Baru Kasus Kakek Tarman, Bukan soal Mahar Cek Rp3 Miliar, Tapi Terkait Menampung Lima Wanita |
|
|---|
| SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak |
|
|---|
| PERAN Oknum TNI dan Polri Pelaku Pemerasan Pengusaha di Batam Segera Terungkap, Olah TKP Hari Ini |
|
|---|
| Nasib Ayah Almarhum Prada Lucky Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Disiplin, Berikut Penjelasan Danrem |
|
|---|
| Dimarahi Tak Ikut Tahlilan, Imam Ghozali Bunuh Ibunya Sendiri Pakai Besi Tambal Ban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.