Berita Viral
Bocoran Menkeu Purbaya Tarif Cukai Baru Rokok Ilegal, Skema Tarif Dirancang untuk Menertibkan
Pemerintah bakal gencar memerangi peredaran rokok ilegal. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi.
"Jadi hati-hati mereka itu yang palsu-palsu, bukan yang normal ya, yang palsu. Akan kita mulai kejar satu-satu," kata Purbaya.
"Karena gini, enggak fair. Kadang kita narik ratusan triliun rupiah, pajak dari rokok.Sementara mereka enggak dilindungin, marketnya enggak dilindungin," tegas Purbaya.
Seperti diketahui, tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Fakta Lain Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Telepon tak Dikenal Hingga Minta Hadirkan Gubernur Bobby
Meski adanya kebijakan tahun jamak pada 2023-2024 dan tak ada kenaikan tarif pada 2025.
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 saat tarif cukai naik 12 persen , penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang.
Baca juga: Daftar Nama Tersangka Diumumkan Hari Ini,KPK Ungkap Modus Pemerasan Korupsi Anggaran Dinas PUPR Riau
Sementara pada 2023, dengan kenaikan tarif cukai 10 persen , maka produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 213,5 triliun.
Sementara pada 2024, produksi makin menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif dipertahankan tetap sebesar 10 persen.
Baca juga: Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: wartakota/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.