Berita Viral

UAS Bilang Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan, Kini Malah Ditahan Pakai Rompi Oranye dan Borgol

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan hadiah

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/HARYANTI PUPSA SARI
TERSANGKA DAN DITAHAN: Gubernur Riau Abdul terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUPSA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, Rabu (5/11/2025), dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025, yang juga menjerat dua pejabat penting lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Operasi senyap KPK di Riau pada 3 November 2025 berhasil menangkap 10 orang, termasuk Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam yang menyerahkan diri pada 4 November 2025.

Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid

Fee yang dimaksud sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau kenaikan sebesar Rp106 miliar.

“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),”jelasnya.

KPK menyatakan bahwa bukti yang ditemukan cukup untuk menetapkan tiga tersangka utama: Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.

Proses Penahanan

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Kementerian Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jika Abdul Wahid ditahan, maka secara otomatis akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau sesuai ketentuan undang-undang.

Tito menegaskan bahwa Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga proses hukum selesai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved