OTT KPK di Ponorogo

Dapat Info Akan Diganti, Dirut RSUD Ponorogo Langsung Setor Rp1,24 Miliar ke Bupati Sugiri Sancoko

KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi. 

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BUPATI SUGIRI TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan gratifikasi. 

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
- Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol turut dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Pada awal 2025 Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Dirut RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Merespons informasi tersebut, Yunus Mahatma langsung gerak cepat memberikan uang hingga Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri.

"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar. Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.

- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Sekda Agus Pramono

- November 2025: Rp 500 juta diserahkan Yunus melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved