Purbaya Kaji Pengenaan Cukai Popok, Alat Makan Sekali Pakai, hingga Tisu Basah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai membidik pendapatan baru lewat pengenaan cukai terhadap sejumlah produk.

Editor: Juang Naibaho
Instagram @purbayayudhi_official
CUKAI POPOK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai membidik pendapatan baru lewat pengenaan cukai terhadap sejumlah produk, seperti popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai membidik pendapatan baru lewat pengenaan cukai terhadap sejumlah produk.

Beberapa produk yang menjadi sasaran adalah popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah.

Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025). 

Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.

Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit.

Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.

Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru.

Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved