Ijazah Jokowi
Penyidik Sudah Kirim Surat Panggilan, Tersangka Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Diperiksa Kamis
Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa untuk pemeriksaan pada Kamis mendatang
Ringkasan Berita:Kamis Pemeriksaan Tersangka
- Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemanggilan tiga tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Tiga orang yang dipanggil adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
- Rencananya pemeriksaan Roy Suryo Cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, lima tersangka lainnya dalam kasus ini belum dijadwalkan pemanggilan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan tiga dari delapan tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Tiga orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Rencananya pemeriksaan Roy Suryo Cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
"Iya benar (ketiganya diperiksa Kamis depan)," kata Kombes Budi saat dihubungi, Minggu (9/11/2025).
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
8 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dua klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo
ijazah Jokowi
Rismon Sianipar
Dokter Tifa
pemeriksaan Roy Suryo
tersangka ijazah palsu Jokowi
| Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sentil SM Terpidana yang Melenggang Bebas |
|
|---|
| 4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga |
|
|---|
| Pengacara Jokowi Sebut Bulan Ini Ada Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Giliran Pengacara Jokowi Kena Sasar Rismon: Kerja Cuma Untuk Senangkan Klien, Tak Peduli Kebenaran |
|
|---|
| Bukan Cuma Nama Baik Dipulihkan, Pengacara Ingin Keaslian Ijazah Jokowi Dikukuhkan Pengadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.