Berita Viral

Ditangkap di Jambi, 2 Pelaku Penculikan Anak Jual Bilqis ke Suku Anak Dalam Rp 80 Juta

Dalam pemeriksaan, Adefrianto dan Mery Ana mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam

|
(TribunJambi)
PELAKU PENCULIK BILQIS - Kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah operasi lintas provinsi dilakukan oleh aparat kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuk dua pelaku utama penculikan balita di Makassar di Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumat (7/11/2025).

Ternyata saat dibekuk, dua pelaku mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Dua pelaku yang diamankan yakni Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), keduanya warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Balita Bilqis di Makassar yang Diculik, Ditemukan di Jambi

Korban penculikan, Bilqis Ramdhani (4), sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi.

Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. 

Namun, sekitar pukul 10.00 WITA, bocah perempuan itu menghilang tanpa jejak.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan intensif. 

Polisi berhasil menangkap pelaku awal di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke Yogyakarta. 

Baca juga: MOTIF 3 Pelaku Penculikan Bilqis Anak 4 Tahun Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Dijual Rp3 Juta

Tim respon jambi
PELAKU PENCULIK ANAK - Kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah operasi lintas provinsi dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dari hasil pengembangan, anak tersebut kembali dijual kepada pasangan Adefrianto Syahputra dan Mery Ana yang berdomisili di Jambi.

Informasi keberadaan keduanya terlacak di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Tim gabungan kemudian diterjunkan untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. 

Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku akhirnya diamankan di Sungai Penuh.

Dalam pemeriksaan, Adefrianto dan Mery Ana mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Keterangan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi dengan melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga: LIGA INGGRIS - Manchester United Tak Terkalahkan 5 Laga Beruntun, Jimat Barunya Manjur

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved