Berita Nasional
Polda Metro Jaya Bongkar Kejahatan Roy Suryo, Kini Nasibnya Jadi Tersangka Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan soal tim Roy Suryo Cs yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan soal tim Roy Suryo Cs yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi yang dituding palsu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Respons Roy Suryo Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah mentapkan 8 tersangka kasus Ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo Cs, Jumat (7/11/2025).
Seperti diketahui Roy Suryo Cs menilai jika Ijazah Jokowi itu palsu.
Pihaknya mengklaim ada banyak bukti yang menunjukkan jika Ijazah Jokowi itu palsu.
Namun kini, Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus Ijazah Jokowi tersebut.
Mengetahui jika pihaknya menjadi tersangka kasus Ijazah Jokowi, Rioy Suryo angkat bicara.
"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo mengungkap jika sebagai seorang ahli di bidang telematika punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.
| Pesan Terakhir Antasari Azhar Untuk Presiden Prabowo, Pengacara Minta Dimaafkan Salah Eks Ketua KPK |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Tutup Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Kerangka Manusia di Kwitang Adalah Reno dan Farhan, Hilang Sejak Demo Agustus 2025 |
|
|---|
| Dihuni Nama-nama Besar, Berikut 5 Tugas Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo |
|
|---|
| MENOLAK Gelar Soeharto Jadi Pahlawan, Daftar Buku yang Dilarang Diedarkan Pada Era Orde Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.