Berita Viral
ALASAN Roy Suryo Cs Masih Bebas Berkeliaran Meski Jadi Tersangka Ijazah Jokowi
Inilah alasan Roy Suryo Cs masih bebas berkeliaran meski jadi tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan Roy Suryo Cs masih bebas berkeliaran meski jadi tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi.
Adapun Roy Suryo Cs masih bebas berkeliaran meskipun jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.
Setelah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pemerhati telematika Roy Suryo, pihak kepolisian menegaskan bahwa belum ada perintah penahanan terhadap para tersangka tersebut.
Suasana di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), tampak tegang namun terkendali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan soal penahanan akan diambil setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan resmi.
“Yang berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat panggilan kepada delapan tersangka untuk dimintai keterangan.
“Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Pihak kepolisian pun berharap seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo, dapat memenuhi panggilan pemeriksaan agar hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” tutur Iman.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Balita Bilqis di Makassar yang Diculik, Ditemukan di Jambi
Adapun penyidik Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus ini berawal dari manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Jokowi yang dilakukan oleh para tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa manipulasi tersebut dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.
Polisi telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi, yang diperoleh langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak universitas, ijazah Jokowi dinyatakan asli dan sah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.