Berita Viral

ALASAN Roy Suryo Cs Masih Bebas Berkeliaran Meski Jadi Tersangka Ijazah Jokowi

Inilah alasan Roy Suryo Cs masih bebas berkeliaran meski jadi tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi

Istimewa
IJAZAH JOKOWI: Roy Suryo Cs masih bebas berkeliaran meski jadi tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi buka suara 

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Kapolda.

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” imbuhnya.

Terancam Enam Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Baca juga: PENGAKUAN Ahmad Sahroni Soal ‘Black Mamba’ di Rumahnya Saat Dijarah Sampai 2 Anaknya Dibully

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

Sementara itu, klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

“Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE,” ucapnya.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Med

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved