Tarif Listrik PLN
Resmi Berlaku November 2025, Rincian Tarif PLN Subsidi, NonSubsidi dan untuk Semua Pelanggan
Berikut besaran tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan subsidi dan non subsidi, berlaku untuk pelangan PLN mulai bulan November 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut besaran tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan subsidi dan non subsidi.
Tarif listrik untuk berlaku untuk pelangan PLN mulai bulan November 2025.
Pemerintah telah menetapkan besaran tarif listrik untuk pelanggan PLN.
Tarif tersebut berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, termasuk rumah tangga dengan berbagai daya listrik, mulai 450 VA hingga lebih dari 6.600 VA.
Baca juga: Terekam CCTV Buka Boks Gardu PLN, Balita Usia 3 Tahun Tewas Tersetrum Listrik, Tangan Luka Bakar
Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah atau Libur Nasional Kalender 2026, 8 Hari Cuti Bersama
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan pascabayar atau abonemen cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober - Desember 2025.
Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan subsidi mupun nonsubsidi.
Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.
Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:
1. Tarif Listrik Subsidi:
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 kWh
- Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/meteran-listrik-pln.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.