Breaking News

Tarif Listrik PLN

Resmi Berlaku November 2025, Rincian Tarif PLN Subsidi, NonSubsidi dan untuk Semua Pelanggan

Berikut besaran tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan subsidi dan non subsidi, berlaku untuk pelangan PLN mulai bulan November 2025.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews/JEPRIMA
METERAN LISTRIK - Meteran listrik PLN. Berikut besaran tarif listrik PLN terbaru untuk pelanggan subsidi dan non subsidi. 

- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, berikut ini tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025 untuk golongan:

1. Tarif Listrik  untuk Pelanggan Bisnis:

- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

2. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Industri (I): 

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

3. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Publik atau Pemerintah (P):

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

4. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Layanan Khusus (L): 

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

5. Tarif Listrik per 1 November untuk Golongan Rumah Tangga (R) :

- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved