Ijazah Jokowi

4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga

Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Dari 8 tersangka itu, tiga di antaranya masuk dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:12 Terlapor 8 Tersangka
  • Ada 12 terlapor dalam proses penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi berdasarkan SPDP yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
  • Dari 12 terlapor itu, penyidik menetapkan 8 orang tersangka.
  • Klaster pertama; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
  • Klaster kedua; Roy Suryo, Rismon Sianipiar, dokter Tifa.
  • Empat terlapor yang tidak jadi tersangka; Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, Aldo Husein.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

12 Terlapor

Adapun terlapor dalam penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi ini berjumlah 12 orang. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.

Empat orang terlapor lainnya yang lolos dari status tersangka adalah Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kapolda Irjen Asep menerangkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved