Ijazah Jokowi
4 Terlapor Lolos Status Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Abraham Samad dan Mikhael Sinaga
Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Ringkasan Berita:12 Terlapor 8 Tersangka
- Ada 12 terlapor dalam proses penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi berdasarkan SPDP yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Dari 12 terlapor itu, penyidik menetapkan 8 orang tersangka.
- Klaster pertama; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
- Klaster kedua; Roy Suryo, Rismon Sianipiar, dokter Tifa.
- Empat terlapor yang tidak jadi tersangka; Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, Aldo Husein.
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelimanya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
12 Terlapor
Adapun terlapor dalam penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi ini berjumlah 12 orang. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan para terlapor.
Empat orang terlapor lainnya yang lolos dari status tersangka adalah Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kapolda Irjen Asep menerangkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo tersangka ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar
tersangka ijazah palsu Jokowi
| Pengacara Jokowi Sebut Bulan Ini Ada Penetapan Tersangka Kasus Fitnah Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Giliran Pengacara Jokowi Kena Sasar Rismon: Kerja Cuma Untuk Senangkan Klien, Tak Peduli Kebenaran |
|
|---|
| Bukan Cuma Nama Baik Dipulihkan, Pengacara Ingin Keaslian Ijazah Jokowi Dikukuhkan Pengadilan |
|
|---|
| Hadiri Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi di Bareskrim, Roy Suryo: Judul Analisisnya 99 Persen Palsu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.